KutuUpdate - Sobat tau apa itu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang biasa disebut BPJS? Kalo belum tau BPJS itu adalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang ditugaskan khusus pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan sosial dan kesehatan.
Nah, baru-baru ini ijtima atau kesepakatan ulama komisi fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu telah memutuskan bahwa BPJS itu HARAM! Baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.
Wah, mengejutkan sekali ya, pasti sobat semua kebanyakan sudah memakai layanan pemerintah ini.
Eitss... ini semua ada alasannya loh kenapa MUI menetapkan BPJS haram, yuk sobat kita simak penjelasan berikut ini.
- Tidak Mencerminkan Konsep Ideal Jaminan Sosial Dalam Islam
Ilustrasi BPJS | via Merdeka.com |
Menurut MUI dalam hukum yang ada di BPJS ada pihak yang paling dirugikan, yaitu peserta.
- Adanya Riba
Riba | via Investama.co.id |
Bunga akan dijatuhkan sebesar 2% kepada peserta jika peserta menunggak bayaran yang telah BPJS tentukan.
- Karyawan BPJS yang Menggunakan Layanan BPJS dan Terlambat Membayar Iuran Selama 3 Bulan Akan Diputus
Ilustrasi rugi | via netpreneur.co.id |
Coba sobat bayangin kalo sobat jadi pegawainya ini bakal ngerugiin kamu banget. Gaji kamu dipotong dengan dalih BPJS tapi tidak dibayarkan.
- BPJS dinilai Mengandung Unsur Gharar dan Maisir
Perbuatan maisir |
Gharar adalah ketidakjelasan suatu produk dilihat dari kualitas dan kuantitasnya. Sedangkan Maisir adalah menguntungkan suatu pihak tanpa adanya usaha keras. Misalnya, sobat merupakan karyawan BPJS terus gaji sobat dipotong dengan dalih membayar BPJS, tapi potongan gaji sobat tidak dibayarkan. Maka, hal ini bisa disebut maisir.
Wah, memang masih ada pro dan kontra tapi itu memang sudah biasa dalam suatu kasus. Menurutmu sobat bagaimana?
Sumber: Bintang.com
Sumber: Bintang.com
EmoticonEmoticon